HUBUNGAN ANTARA K2 DAN
K3
Hubungan antara K2 dan K3 dapat dijelaskan
sebagai berikut :
K3 = Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
K2 = Keselamatan Ketenagalistrikan
Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-angkah
pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik
untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi
manusia, serta kondisi akrab lingkungan (ramah lingkungan ) dalam arti
tidak merusak lingkungan hidup disekitar instalasi tenaga listrik.
Upaya untuk mewujudkan “ K 3 “ dapat dilakukan dengan ;
a)
Standarisasi
b)
Penerapan 4 pilar K2
c)
Sertifikasi
d)
Penerapan SOP / IK
e)
Adanya pengawas pekerjaan
LANDASAN
HUKUM / DASAR HUKUM
a. UU No.1 / 1970 tentang Keselamatan
Kerja
b. UU No 30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan
c. Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena
Hubungan Kerja
d. Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3
(SMK3)
e. Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman
Keselamatan Instalasi
f. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman
Keselamatan Umum
g. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman
Keselamatan Kerja
Beberapa pengertian /
definisi :
Keselamatan kerja adalah untuk mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan
Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan
memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya
kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa
pekerja.
Keselamatan umum adalah upaya untuk mewujudkan
kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan
Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan
memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya
kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
Keselamatan lingkungan adalah upaya
untuk mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan
perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap
terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi.
Keselamatan instalasi adalah upaya
untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan
perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan
kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan
atau tidak dapat beroperasi.
4 (EMPAT) PILAR K2
Empat Pilar K2 terdiri dari :
-
Pilar 1 : Keselamatan Kerja
-
Pilar 2 : Keselamatan Umum
-
Pilar 3 : Keselamatan
Lingkungan
-
Pilar 4 : Keselamatan Instalasi
PENGERTIAN K3
Upaya atau pemikiran dan penerapannya yang
ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun
rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan
budayanya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Keselamatan kerja
adalah suatu usaha pencegahan terhadap kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan
berbagai kerugian, baik kerugian harta benda (rusaknya peralatan), maupun
kerugian jiwa manusia (luka ringan, luka berat, / cacat bahkan tewas).
Pengertian Kecelakaan
Kejadian yang tidak
dikehendaki dan tidak diduga /tiba-tiba yang dapat menimbulkan korban manusia
dan atau harta benda.