Sabtu, 27 September 2014

Keselamatan Ketenagalistrikan

HUBUNGAN ANTARA K2 DAN K3
Hubungan antara K2 dan K3 dapat dijelaskan sebagai berikut :
K3  = Keselamatan dan Kesehatan Kerja
K2  =  Keselamatan Ketenagalistrikan

Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-angkah pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia, serta kondisi akrab lingkungan (ramah lingkungan ) dalam arti tidak merusak lingkungan hidup disekitar instalasi tenaga listrik.

Upaya untuk mewujudkan “ K 3 “ dapat dilakukan dengan ;
a)    Standarisasi
b)    Penerapan 4 pilar K2
c)    Sertifikasi
d)    Penerapan SOP / IK
e)    Adanya pengawas pekerjaan

 LANDASAN HUKUM / DASAR HUKUM 
a. UU No.1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. UU No 30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan
c. Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
d. Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3)
e. Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi
f. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum
g. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja

Beberapa pengertian / definisi :

Keselamatan kerja adalah untuk mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja.

Keselamatan umum adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan. 

 Keselamatan lingkungan adalah upaya untuk mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi.

Keselamatan instalasi adalah upaya untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi.

4 (EMPAT) PILAR K2
Empat Pilar K2 terdiri dari :
-          Pilar 1 : Keselamatan Kerja
-          Pilar 2 : Keselamatan Umum
-          Pilar 3 : Keselamatan Lingkungan
-          Pilar 4 : Keselamatan Instalasi

PENGERTIAN K3
        Upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

        Keselamatan kerja adalah suatu usaha pencegahan terhadap kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik kerugian harta benda (rusaknya peralatan), maupun kerugian jiwa manusia (luka ringan, luka berat, / cacat bahkan tewas).
Pengertian Kecelakaan
        Kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga /tiba-tiba yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.



Tidak ada komentar: